Korupsi Retribusi Sampah
Kasus Korupsi Pengelolaan Retribusi Sampah TPSA Bagendung Segera Disidangkan
Kejari Cilegon akan segera menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan di TPSA Bagendung pada DLH
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan segera menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan di TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
Dalam kasus itu, terdapat dua orang tersangka yang diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR dan tenaga harian lepas (THL) berinisial RP.
MR diketahui merupakan Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon, sedangkan RP diketahui merupakan mantan THL pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon Tahun 2021.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah TPSA Bagendung Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang
Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan di TPSA Bagendung, pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon, Nasruddin mengatakan saat ini tim penyidik sedang menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang.
"Iya nanti akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, nanti kalau sudah ada jadwal sidang nanti akan kami sampaikan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024).
Nasruddin menyebut saat ini pihaknya masih menetapkan dua orang tersangka.
Namun tidak menutup kemungkinan, kata dia, apabila nanti dalam perkembangan penyidikan akan ada tersangka baru atau tersangka lain yang bisa dijerat dalam kasus tersebut.
"Saat ini sedang digali oleh tim penyidik, termasuk ahli juga. Intinya kami tim penyidik masih mendalami perkara ini baik dari keterangan saksi maupun ahli, supaya nanti kami menyidangkan perkara tersebut bisa membuktikan dengan keyakinan kami," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap MR dan RP pada Kamis (15/8/2024) sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan di TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
Sehingga saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon.
Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : TAP–2723/M.6.15/Fd.1/08/2024 dan Nomor : TAP–2724/M.6.15/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Adapun kronologi singkatnya, Nasruddin menjelaskan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima tersangka MR dan RP dari wajib retribusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.