Link Video Syur Audrey Davis Twitter X Diburu Netizen, Ini Ancaman Hukuman Penyebar Video Asusila

Link video syur Audrey Davis atau AD tersebar di media sosial Twitter X masih hangat diperbincangan. Bahkan, diburu netizen.

Editor: Abdul Rosid
kolase
Link video syur Audrey Davis atau AD tersebar di media sosial Twitter X masih hangat diperbincangan. Bahkan, diburu netizen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Link video syur Audrey Davis atau AD tersebar di media sosial Twitter X masih hangat diperbincangan. Bahkan, diburu netizen.

Diketahui, video syur AD kali pertama disebarkan oleh mantan kekasihnya berinisial (AP).

Hingga berujung video syur AD tersebar di media sosial dan menjadi trending topik Twitter X.

Baca juga: Tepergok Nonton Video Porno Jadi Motif Armor Tedoardo KDRT Cut Intan Nabila

Kini mantan pacar AD sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ada lima video syur AD

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, ada lima link video panas AD dan AP. Kelima video panas tersebut mempertontonkan hubungan dewasa di ranjang Audrey Davis dan AP

"Setidaknya ada kurang lebih 5 video yang sudah berhasil ditemukan oleh penyidik," kata Ade, Senin (12/8/2024).

Dari informasi yang beredar, durasi video tersebut ada yang 1 menit 36 detik, 2 menit, hingga 6 menit.

Akan tetapi, ada kemungkinan video tersebut telah dipotong menjadi beberapa bagian sehingga durasinya lebih pendek.

Motif dan Ancaman

Polisi mengungkap bentuk ancaman tersangka AP (27), mantan pacar Audrey Davis (24) soal kasus penyebaran video syur.

Ancaman yang diterima putri David Bayu tersebut dari AP yaitu ajakan untuk kembali menjalin hubungan.

"Minta balikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Namun, Audrey menolak permintaan AP untuk kembali menjalin kasih.

Hingga akhirnya AP mengancam untuk menyebarkan video syur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved