Link Video Syur Audrey Davis Twitter X Diburu Netizen, Ini Ancaman Hukuman Penyebar Video Asusila

Link video syur Audrey Davis atau AD tersebar di media sosial Twitter X masih hangat diperbincangan. Bahkan, diburu netizen.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
kolase
Link video syur Audrey Davis atau AD tersebar di media sosial Twitter X masih hangat diperbincangan. Bahkan, diburu netizen. 

David Bayu pun menyampaikan terima kasihnya kepada aparat penegak hukum.

"Pertama, saya mengucapkan terima kasih dulu kepada Subdit Cyber Direskrimsus Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku selama diproses juga nyaman dengan pelayanan," kata David Bayu ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) malam.

David ke Polda Metro Jaya mendampingi putrinya, Audrey Davis untuk menjalani pemeriksaan tambahan dengan penyidik.

Namun, dia mengaku tidak bertemu dengan AP.

"Tidak, tidak bertemu," ucap David.

Ancaman Hukuman Penyebar Video Asusila

Asusila atau perbuatan tidak senonoh merupakan salah satu pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. 

Pasal-pasal yang mengatur tentang asusila dalam UU ITE adalah Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3). Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat, mengirim, atau menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila. 

Sementara itu, Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila.

Asusila dalam UU ITE diartikan sebagai segala bentuk informasi atau dokumen elektronik yang mengandung konten pornografi, pelecehan seksual, atau hal-hal yang dianggap tidak senonoh dan tidak pantas untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum. 

Hal ini mencakup gambar, teks, audio, video, atau bentuk lain dari konten elektronik yang dapat diakses melalui internet atau media elektronik lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan asusila dalam UU ITE dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah. 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses terhadap situs atau konten elektronik yang mengandung asusila.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved