HUT RI ke 79

6.248 Narapidana di Banten Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-79, 202 Napi Bebas

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, memberikan remisi kepada 648 narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Banten, Dodot Adikoeswanto mengungkapkan sebanyak 6.248 Narapidana di Banten Mendapat Remisi Umum, Sabtu  (17/8/2024). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, memberikan remisi kepada 648 narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke-79.

Penyerahan remisi Kemerdekaan Indonesia atau HUT RI ke-79 itu dilakukan secara simbolis, oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, dari 9.535 orang warga binaan atau narapidana yang ada di Provinsi Banten, yang mendapat remisi berjumlah 6.284.

Baca juga: Momen Kakanwil Kumham Banten Hadiri Upacara Taptu hingga Renungan Suci 

Sementara 202 Napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Ia menjelaskan, remisi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu remisi umum 1 (RU 1) dan remisi umum 2 (RU 2).

 

 

"Adapun untuk Lapas IIA Serang, dari 800an narapidana, terdapat 648  yang mendapat remisi. Dengan rincian 638 kategori RU 1, dan 10 RU 2," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, (17/8/2024).

Dodot menyebut, terdapat beberapa penilaian yang dilakukan petugas lapas terhadap narapidana agar mendapatkan remisi.

"Mereka tentu mengikuti beberapa program pembinaan, dan tidak melanggar ketentuan lapas. Jadi tidak kita obral begitu saja agar mendapat remisi," jelasnya.

Adapun untuk remisi yang didapat oleh narapidana, waktunya bermacam-macam.

"Itu ada perhitungannya, jadi tidak sama ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, jadi itu bervariasi tergantung lamanya masa penahanan," ujarnya. 

Dodot juga mengungkapkan, jenis kasus narapidana yang mendapat remisi juga beraneka ragam.

"Jadi dengan diterbitkannya Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan, sudah tidak ada lagi pembedaan semua memiliki hak yang sama," ujarnya. 

"Tidak kemudian yang terkena kasus narkoba misalnya tidak mendapat remisi, tidak demikian."

"Yang penting syaratnya mereka mengikuti program pembinaan dan tidak melanggar," imbuhnya.

Dodot berharap, narapidana yang bebas setelah mendapat remisi tidak kembali lagi menjadi tahanan.

"Dalam artian pembinaan yang sudah dilakukan, dan skill yang diperoleh di dalam lapas, dapat dikembangkan sehingga benar-benar kembali berbaur dan berguna bagi masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Gelar Ragam Lomba, Polri Ajak Warga Kampung Pemulung di Cilegon Bergembira Rayakan HUT RI ke-79

Berikut adalah daftar lengkap jumlah narapidana di setiap Lapas-Rutan di Banten yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2024;

1. Lapas kelas I tangerang RU 1 : 771 RU 2 : 29 total : 800

2. Lapas pemuda kelas II A tangerang RU 1 : 1617 RU 2 : 41 total : 1658

3. Lapas perempuan kelas IIA tangerang RU 1 : 164 RU 2 : 7 total : 171

4. Lapas kelas IIA tangerang RU 1 : 176 RU 2 : 2 total : 178

5. Lapas kelas II A Serang RU 1 : 638 RU 2 : 10 total : 648

6. Lapas kelas II A Cilegon  RU 1 : 1478 RU 2 : 65 total : 1543

7. Lapas kelas III Tangkas Bitung RU 1 : 214 RU 2 : 10 total : 224

8. Lapas terbuka kelas IIB Ciangir RU 1 : 7 RU 2 : 29 total : 8

9. LPKA kelas I Tangerang RU 1 : 29 RU 2 : 7 total : 36

10. Rutan kelas 1 tangerang RU 1 : 660 RU 2 : 30 total : 690

11. Rutan kelas IIB Serang  RU 1 : 178 RU 2 : 0 total : 178

12. Rutan kelas II B Pandeglang  RU 1 : 150 RU 2 : 0 total : 150.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved