HUT RI ke 79

Berikan Remisi ke Napi di Banten, Al Muktabar Sebut Pembebasan Adalah Esensi Kemerdekaan 

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar secara simbolis menyerahkan remisi atau pemotongan hukuman kepada narapidana. 

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (PDU Putih) usai menyerahkan remisi secara simbolik kepada narapidana di Lapas Kelas II A Serang, Sabtu (17/8/2024). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar secara simbolis menyerahkan remisi atau pemotongan hukuman kepada narapidana

Ia menyebut, bahwa isi kemerdekaan itu diantaranya adalah tentang pembebasan.

"Tadi kita menyerahkan putusan dari Menteri Hukum dan HAM, untuk saudara-saudara kita yang telah menjalani tugas dan tanggung jawabnya dibina disini, dan ada yang akan kembali ke rumah," ujarnya kepada wartawan di Lapas Kelas II A, Serang, Sabtu, (17/8/2024).

Baca juga: 6.248 Narapidana di Banten Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-79, 202 Napi Bebas

Al Muktabar menjelaskan, dirinya melihat beberapa program pembinaan yang telah dilakukan, dengan berbagai karya yang dihasilkan narapidana

"Kita lihat tadi ada kursi, sofa, tas rajut, dan ada yang main gitar. Mudah-mudahan setelah bebas mereka dapat meningkatkan lagi kemampuan nya,"ujarnya. 

 

 

Pj Gubernur berharap, narapidana yang bebas nantinya dapat berperan sebagai penyuluh hukum di masyarakat.

"Atas pemahamannya soal kondisi-kondisi itu, kita doakan mudah-mudahan mereka dapat berkembang dan lebih sukses," ujarnya. 

"Ada banyak contoh orang yang pernah mendapatkan pembinaan di lapas, menjadi warga yang baik, memiliki nilai tambah tinggi, bahkan ada yang menjadi pemimpin di lembaga informal," imbuhnya. 

Al Muktabar lantas mengungkapkan, dengan pembinaan yang dilakukan Pemerintah terhadap narapidana melalui lapas, masyarakat memiliki ruang kemerdekaan yang sama.

"Karena itu lah esensi dari kita melaksanakan peringatan ulang kemerdekaan dengan memberikan remisi," ucapnya. 

Terpisah, seorang narapidana yang mendapat remisi bebas, Rizki, menyatakan perasaannya setelah menghirup udara segar.

"Alhamdulillah senang, karena harusnya saya harus menjalani hukuman 3 bulan lagi. Namun dapat remisi hari ini bebas," ujarnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved