PROFIL Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS
Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Jessica keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Di tempat itulah, Mirna kejang sesaat setelah meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica hingga dinyatakan meninggal dunia.
Setelah Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, membuat laporan ke polisi, Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Rekam Jejak Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dikenal Dermawan, Pernah Nyalon Jadi Bupati |
![]() |
---|
Menguak Motif Dwi Hartono Habisi Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih hingga Polisi Tangkap 15 Orang |
![]() |
---|
Selain Bimbel, Dwi Hartono Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN Diduga Kelola Banyak Yayasan |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Dalang Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Pernah Hibahkan Ambulans ke Desa di Jambi |
![]() |
---|
Detik-detik Penculikan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta Terekam CCTV, Disergap di Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.