PROFIL Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS
Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Jessica keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Di tempat itulah, Mirna kejang sesaat setelah meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica hingga dinyatakan meninggal dunia.
Setelah Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, membuat laporan ke polisi, Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Baca Juga
| Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Menolak Rujuk Berujung Hilang Nyawa |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ternyata WN Irak, Ditangkap di Tangerang Banten |
|
|---|
| Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Pantau Korban Sejak Malam Hari |
|
|---|
| Suami yang Tewas Dibunuh Istri Dikenal Sosok Pengusaha yang Ramah, Baru 4 Tahun Tinggal di Tigaraksa |
|
|---|
| Baru 4 Tahun Tinggal di Tigaraksa, Suami yang Tewas Dibunuh Istri Dikenal Sosok Pengusaha yang Ramah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-terbaru-Jessica-Kumala-Wongso.jpg)