Apakah Daftar CPNS dan PPPK 2024 Bersamaan Diperbolehkan, Ini Penjelasan BKN
Apakah daftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 bersamaan diperbolehkan.
TRIBUNBANTEN.COM - Apakah daftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 bersamaan diperbolehkan.
Berikut ini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BPK) terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 secara bersamaan.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.
Baca juga: Ada 11 Ribu Kuota sscasn.bkn.go.id, Segara Daftar CPNS Pemprov Banten 2024 via sscasn.bkn.go.id
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetep oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Biasanya seleksi CPNS dan PPPK dilakukan dalam waktu berdekatan. Namun, apakah pelamar CPNS boleh ikut mendaftar seleksi PPPK agar mendapat kesempatan diterima lebih besar?
Ikut seleksi CPNS dan PPPK
Menjawab hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, pelamar yang sudah terdaftar dalam seleksi CPNS tidak bisa mengikuti rekrutment PPPK dalam periode tahun yang sama.
Vino menambahkan, ketentuan itu telah disampaikan oleh BKN melalui media sosial dan situs resminya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ASN untuk memantau informasi terbaru.
"Kami sampaikan di kanal informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CPNS tahun ini. Silakan di-update informasinya lewat kanal informasi kami di web dan media sosial," ujar Vino, kepada Kompas.com, Senin (19/8/2024).
Selain itu, aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 ayat 4.
Dalam pasal tersebut, setiap orang hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
Apabila pelamar terbukti melanggar, maka akan dianggap gugur.
Namun, bila pelamar telah berstatus PPPK dan ingin mencoba mendaftar CPNS 2024, hal itu masih diperbolehkan.
| BKN Terapkan Lemari Digital ASN di Kota Serang, Data Dijamin Aman dan Terintegrasi |
|
|---|
| Pemkot Serang Minta BKN Percepat Profiling ASN, Baru 1.152 dari 9.000 Pegawai |
|
|---|
| Pemkot Serang Jadi Pionir Manajemen Talenta ASN di Banten, Arsip Kepegawaian Kini Sudah Digital |
|
|---|
| Cara Aktivasi MFA dan Login ASN Digital BKN Terbaru 2026, Bisa Akses Layanan MyASN dan e-Kinerja |
|
|---|
| Tinjau CACT ASN Pemkot Serang, BKN : Pemetaan Kompetensi untuk Pengembangan Karier |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns-grafis.jpg)