Pilkada
MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Airin Rachmi dan Golkar Bisa Maju di Banten
Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpeluang maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpeluang maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024.
Hal ini menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora itu, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Sebelum terbitnya putusan itu, syarat pencalonan kepala daerah adalah 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Namun, pasca terbitnya putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Peta kontestasi Pilkada 2024 dapat berubah.
Airin Rachmi Diany berpeluang maju sebagai bakal calon gubernur di Pilgub Banten 2024.
Baca juga: Amrin Blak-blakan Ungkap Jadi Tim Bakal Cagub Banten Airin Rachmi Diany dan Staf Bupati Ratu Tatu
Golkar dapat mengusung mantan wali kota Tangerang Selatan tersebut.
Hal serupa juga terjadi di Pilkada Jakarta.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Pilkada Serentak 2024: Ini Daftar Wali Kota dan Bupati Terpilih di Banten |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi di KPU Tangsel: Ben-Pilar dan Airin-Ade Unggul pada Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024, Ketua DPRD Cilegon Tunggu Realisasi Janji Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Real Count Pilkada Banten KPU 2024: Airin Rachmi-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati |
![]() |
---|
KPU Banten Umumkan Hasil Pilkada Serentak 2024 pada 8 Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.