Pilkada

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Airin Rachmi dan Golkar Bisa Maju di Banten

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpeluang maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024.

|
Editor: Glery Lazuardi
Ist
Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpeluang maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024. Hal ini menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Syarat pengusungan gubernur 

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Bagaimana Peluang Airin Rachmi Maju pada Pilgub Banten

Bagaimana peluang Partai Golkar mengusung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024 menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024?

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD dari partai politik atau gabungan partai poolitik Pileg sebelumnya.

MK memutuskan mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Gelora, di mana putusan terbaru, threshold pencalonan gubernur di wilayah memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta orang hanya membutuhkan minimal 7,5 persen suara dari Pileg sebelumnya.

Partai Golkar memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten 2024. 

 
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Partai Golkar memperoleh 922.670 suara. 

Sementara untuk posisi kedua diduduki Partai Gerindra yang mendapatkan 886.453 suara, PDI-P 810.719 suara, PKS 735.075 suara dan Demokrat 587.630 suara. 

Secara rinci, Partai Golkar di dapil Banten 1 meraih 52.570 suara, Banten 2 meraih 112.050 suara, Banten 3 meraih 52.557 suara, Banten 4 meraih 98.377 suara, Banten 5 meraih 98.204 suara. 

Kemudian Banten 6 Golkar mendapatkan 46.194 suara, Banten 7 mendapatkan 80.079 suara, Banten 8 mendapatkan 45.447 suara. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved