Amarah Rakyat Runtuhkan Pagar hingga Berujung DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada
TRIBUNBANTEN.COM - DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), setelah didemo ribuan mahasiswa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Demo Hari Ini di Gedung DPR Jadi Sorotan Dunia, Media Asing Ternama Turut Mengabarkan
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Dengan putusan ini maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.
Termasuk, Anies Baswedan yang masih berpeluang mencalonkan di Pilkada Jakarta 2024.
Seperti diketahui DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pagi tadi.
Sikap Istana Sama
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.
Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.
"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Gelombang Aksi Massa di Serang-Banten Hari Ini, Ada 4 Titik, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
Mencekam! Kini Giliran Kantor DPRD NTB yang Dibakar, Bendera Merah Putih di Polda NTB Diturunkan |
![]() |
---|
MEMANAS! Demonstran Bakar Gerbang Tol Pejompongan Sekitar Kawasan Gedung DPR RI Malam Ini |
![]() |
---|
Demo di DPR Ricuh Malam Ini, Massa Lempar Petasan Dibalas Gas Air Mata Polisi |
![]() |
---|
Massa Aksi dan Brimob Saling Serang di Kwitang, Bom Molotov Bakar Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.