Sosok Muhammad Farhan Azis, Caleg Terpilih DPRD Kota Serang 2024-2029 Jebolan Edinburgh University
Muhammad Farhan Azis adalah satu diantara Anggota Legislatif Terpilih DPRD Kota Serang Periode 2024-2029.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Muhammad Farhan Azis adalah satu calon legislatif atau Caleg Terpilih DPRD Kota Serang Periode 2024-2029.
Pemuda kelahiran Serang, 28 April 1998 ini merupakan politisi muda lulusan S2 Edinburgh University, Scotlandia, jurusan kebijakan publik tahun 2022.
Saat ini, Farhan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Kota Serang.
Baca juga: Inspiratif! Pemuda Asal Pandeglang Ini Raup Cuan Rp20-30 Juta Sebulan dari Jasa Sewa Kamera
Saat berkuliah S1 di Malang, sosoknya merupakan aktivis yang aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan.
Seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan pada tahun 2019 dirinya pernah menduduki jabatan sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Brawijaya.
Farhan juga merupakan penerima beasiswa LPDP, saat melanjutkan kuliah S2 di luar negeri.
Dan pada tahun ini, dirinya baru saja mengikuti program sekolah politisi muda Asia mewakili Indonesia.
Farhan lolos parlemen, dengan memperoleh 2.908 suara, dari Dapil 1, mewakili Kelurahan Unyur, Sumur Pecung, Kaligandu, Lopang, Terondol, dan Sukawana.
Putra dari politisi senior Hj Nuraeni tersebut mengaku, alasannya masuk parleman, didasari oleh keinginannya menjadi perwakilan rakyat yang kuat dalam mengawal aspirasi rakyat, dan kuat dalam membaca peraturan.
"Karena kalo kita benar-benar memperhatikan peran dan fungsi DPR itu berasal dari kata Parle' bahasa Perancis, yang artinya berbicara," ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu, (24/8/2024).
"Jadi perwakilan rakyat itu harus berani berbicara terhadap penguasa, yaitu dalam hal ini Pemerintah Daerah selaku eksekutif," tambahnya.
Farhan berharap, dengan masuknya ia di parlemen, dapat memberi stimulus kepada anggota DPRD yang lain.
"Karena fungsi DPR itu berbicara, jadi ya harus ngomong jangan diam saja, ketika rakyatnya ada masalah," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya akan mengusung gagasan berupa platform interaktif berupa whatsapp verified dari DPRD kota Serang. Sehingga masyarakat dapat lebih cepat dan tanggap dalam menyampaikan aduannya.
"Karena kalo masyarakat langsung menyampaikannya kepada Wali Kota, porsi tawarnya kurang kuat. Sehingga saluran aspirasi harus lewat dewan, karena kita punya level yang setara, dan fungsi yang kuat. Selama ini kan cara yang dilakukan masih konvensional," ucapnya.
Dengan gagasannya tersebut, Farhan mengungkapkan, aduan masyarakat bisa tersampaikan lebih cepat, kemudian fungsi dewan bisa lebih terasa dan nyata.
"Semuanya itu ada dalam payung aspirasi, kemudian untuk fungsi pengawasan juga melalui itu, dan untuk fungsi penganggaran juga dapat dilaporkan secara elektronik."
"Adapun alasan menggunakan whatsapp karena, hampir semua masyarakat memiliki aplikasi tersebut," ucapnya.
Baca juga: Salah Satunya Anak Helldy Agustian, Ini 10 Nama Caleg yang Raih Kursi DPRD Kota Cilegon 2024 Dapil 2
Dirinya juga mengaku, rela meninggalkan Beasiswa S3-nya di Jerman, demi mewujudkan cita-citanya untuk berbuat pada rakyat.
"Saat itu, pertimbangannya karena ibu saya menanyakan cita-cita saya yang ingin berbuat untuk daerah saya."
"Sehingga saya ambil keputusan untuk memulainya dari sekarang, karena jika S3 di Jerman itu 4 tahun," ujarnya.
Camat-Lurah di Kota Serang Ikut Saresehan Club Adhiyaksa FC Banten, Walikota Budi Siap Dukung Penuh |
![]() |
---|
Kadindikbud Kumpulkan Guru Agama SD-SMP se-Kota Serang, Pastikan Program Serang Mengaji Dijalankan |
![]() |
---|
Pemkot Serang Dapat Tiga Aset Baru dari Pemkab Serang, Proses Bertahap Sampai 2026 |
![]() |
---|
Mulai 2026, Siswa Baru SD-SMP di Kota Serang Dapat Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Siap-siap! Ada Pemeliharaan Listrik Hari Ini di Kota Serang, 17 September 2025: Dimulai 09.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.