Kemenkumham Banten

Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis

Dhahana meyakini perundungan di PPDS akan menciptakan kondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter

dokumentasi
Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, prihatin dengan kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Kasus itu menjadi perhatian publik beberapa waktu ke belakang. 

Dhahana meyakini perundungan di PPDS akan menciptakan kondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter spesialis.

Baca juga: Mudahkan dan Percepat Pelayanan bagi Kelompok Rentan, Kemenkumham Banten Hadirkan Inovasi

"Para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan tentunya terbebas dari perundungan sehingga kesehatan mentalnya tidak terganggu," katanya.

Dhahana khawatir jika perundungan di PPDS tidak ditangani, tidak hanya kesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak, tetapi juga pelayanan kepada pasien berpotensi tidak optimal.

"Kami sangat mendukung langkah Pak Menteri Kesehatan yang tidak membiarkan perundungan terus berlanjut dengan mengambil langkah tegas dan terukur," ucap Dhahana.

Dia menilai upaya Menteri Kesehatan untuk tidak membiarkan perundungan berlanjut merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 

Selain itu, ini juga sejalan dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan perundungan.

Baca juga: Kemenkumham Banten Mulai Sosialisasikan Paspor Indonesia dengan Desain Terbaru ke Masyarakat

"Boleh dikatakan, ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calon dokter spesialis, dalam hal ini yaitu kesehatan mental mereka dari tindakan perundungan," ujarnya.

Direktur Jenderal HAM mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kendati demikian, menurutnya penting untuk memastikan agar regulasi ini dapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya dalam konteks ini di PPDS.

Baca juga: Daftar Satuan Kerja Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Berkinerja Terbaik Semester I 2024

"Penting juga tentu adanya mekanisme pengawasan yang memadai dan efektif dalam menerapkan instruksi menkes ini untuk kemudian meminimalisasi terjadinya perundungan," ucapnya.

Dhahana juga mengajak para calon dokter spesialis yang tengah menempuh PPDS untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami perundungan dalam menjalani studi.

"Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS. Tidak perlu takut menyampaikan dugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib karena memang menjadi kewajiban pemerintah memastikan para calon dokter kita mendapat lingkungan kerja yang bebas dari perundungan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved