Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2024, Berikut Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Jika ingin mengurus SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2024, simak langkah-langkah pembuatannya berikut ini.

Tayang:
Editor: Vega Dhini
Tribun Jabar
Ilustrasi SKCK. Simak cara dan syarat membuat SKCK berikut ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara membuat SKCK dan biaya yang diperlukan berikut ini.

Pendaftaran CPNS 2024 dibuka sejak 20 Agustus 2024 lalu dan akan ditutup pada 6 September 2024 mendatang.

Terdapat syarat-syarat administrasi atau dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2024, salah satunya adalah SKCK.

Pada beberapa instansi yang membutuhkan SKCK sebagai syarat administrasi.

Jika ingin mengurus SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2024, simak langkah-langkah pembuatannya berikut ini.

Cara membuat SKCK

Permohonan pembuatan SKCK sebenarnya bisa dilakukan di kantor polisi manapun, termaksud Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Akan tetapi masing-masing kantor polisi tersebut memiliki layanan pembuatan SKCK yang berbeda-beda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com dalam laman skck.polri.go.id, pelayanan SKCK di Polsek dan Polres hanya diperuntukan bagi WNI saja.

Sementara pelayanan SKCK yang dibuka di Polda dan Mabes Polri, melayani WNI dan juga WNA yang memerlukan.

Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  • Perlu dicatat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, syarat CPNS, pembuatan visa, atau keperluan lainnya yang bersifat antar-negara.

Apabila Anda memerlukan pembuatan SKCK untuk keperluan tersebut maka dapat mengajukan pembuatannya ke Polres, Mabes Polri, atau Polda.

Selain itu, khusus untuk Polsek dan Polres akan menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Lantas, berapa biaya membuat SKCK?

Biaya membuat SKCK

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved