Bursa Calon Ketua DPRD Banten Periode 2024-2029: Siapa Saja yang Berpeluang Terpilih?

Sebanyak 100 anggota DPRD Banten periode 2024-2029 akan dilantik pada Senin (2/9/2024).

Editor: Glery Lazuardi
https://dprd-bantenprov.go.id/
Gedung DPRD Banten. Sebanyak 100 anggota DPRD Banten periode 2024-2029 akan dilantik pada Senin (2/9/2024). Berikut ini bursa calon ketua DPRD Banten. Siapa saja yang berpeluang terpilih? 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 100 anggota DPRD Banten periode 2024-2029 akan dilantik pada Senin (2/9/2024).

Berikut ini bursa calon ketua DPRD Banten.

Baca juga: Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Periode 2024-2029, Andra Soni dan Ade Sumardi Tetap Dilantik

Siapa saja yang berpeluang terpilih?

Penentuan pimpinan DPR dan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3. 

Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). 

Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten/kota dan 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. 

Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang. 

Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. 

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. 

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Baca juga: Caleg DPRD Banten Terpilih Tetap Dilantik Meski Maju Pilkada 2024, Ini Alasannya

Jika melihat aturan tersebut, maka  Partai Golkar berhak memutuskan siapa kadernya yang akan mengisi kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.

Golkar merupakan partai politik pemenang pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Banten.

Proses pelantikan anggota DPRD Banten periode 2024-2029 tinggal satu hari. Tercatat ada 100 calon legislatif terpilih Pemilu akan dilantik pada Senin 2 September 2024.

Kursi Ketua DPRD Banten berhak dimiliki Partai Golkar karena memperoleh suara tertinggi pada Pemilu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved