Pilkada Banten

PDIP-Golkar Belum Ajukan PAW Fitron dan Ade Sumardi yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Banten

Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengaku, belum menerima surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDIP dan Golkar.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengaku, belum menerima surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDIP dan Golkar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengaku, belum menerima surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDIP dan Golkar.

Diketahui, kader PDIP Ade Sumardi dan Golkar, Fitron Nur Ikhsan dilantik menjadi anggota DPRD Banten periode 2024-2029 meski maju sebagai calon kepala daerah.

Akhmad Subagja meminta PDIP dan Golkar segera mengajukan proses PAW ke DPRD Banten sebelum 22 September 2024.

Baca juga: KPU Banten Terima Amplop Coklat dari Tim Pemeriksa Kesehatan Cakada Lima Daerah

"Nanti kami akan melakukan proses PAW jika mereka sudah mengajukan," kata Akhmad Subagja, Selasa (3/9/2024).

Subagja memastikan, akan segera memproses PAW jika sudah ada pengajuan dari DPRD Banten.

"Lima hari kerja kita proses, terus kita teliti suara terbanyak kedua dari mereka," ujar dia.

Subagja mengakui, bahwa Fitron dan Ade Sumardi telan mengajukan permohonan mundur dari caleg terpilih karena maju sebagai calon kepala daerah.

Hanya saja, lanjut Subagja, permohonan undur diri tersebut dimasukan pada saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah.

"Sedangkan pada waktu itu SK Kemendagri tentang pengangkatan anggota DPRD Banten sudah ada," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved