Urutan pembubuhan dokumen yakni Tanda tangan terlebih dahulu, lalu pembubuhan e-meterai;
Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4 dan format PDF minimum versi 1.6;
Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer. Hindari melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada Smartphone;
Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen;
Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai;
Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.
Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.
Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai untuk dokumen CPNS 2024?
Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id
Berikut cara pembubuhan e-meterai melalui meteraionline.id, channel penjualan resmi dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas;
Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini". Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar;
Pilih menu "Beli Kuota";
Pilih paket e-meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota";
Scan QRIS untuk melakukan pembayaran;
Ketika sudah membayar, silakan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala;
Tunggu hingga status menjadi "Lunas";
Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik";
Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen Anda;
Posisikan e-meterai sesuai ketentuan;
Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah";
Klik "Progress Dokumen";
Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" maka dokumen sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai;
Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen Anda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.