Gelapkan Dokumen Tanah Milik Warga, Eks Pegawai BPN Serang Diringkus Polisi
Mantan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang berinisial WS itangkap Ditreskrimum Polda Banten.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang berinisial WS ditangkap Ditreskrimum Polda Banten.
Pria berusia 65 tahun itu ditangkap lantaran menggelapkan dokumen tanah berupa Kikitir Padjeg Boemi, milik seorang warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R pada Selasa (10/9/2024) malam.
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian menjelaskan, kronologi kejadian yakni bermula pada tahun 2012, saat R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi R Mariam, mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah.
Baca juga: Menag Yaqut Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, DPR Ancam akan Panggil Paksa
"Tahun 2012 saat ahli waris mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah seluas 2,092 hektare, dengan dokumen berupa dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi yang diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang," ujarnya.
"Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris," sambungnya.
Dian menuturkan, pada November 2023 ahli waris kembali mendatangi Kantor Pertanahan, dengan maksud menanyakan kembali dokumen tersebut.
"Karena akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk kedalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi R Mariam. Akan tetapi pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya, dengan alasan telah menjadi dokumen negara," tuturnya.
Atas dasar itu, ahli waris menduga dokumen tersebut telah digelapkan, dimana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 M⊃2; dan Persil 112 D.II seluas 44.840 M⊃2;.
Dian mengatakan, atas perbuatannya pelaku WS dikenakan pasal Pasal 372 KUHPidana.
"Ancaman hukumnya 4 tahun penjara," ujarnya.
| Kejari Belum Tetapkan Tersangka, Geledah dan Sita Uang Rp200 Juta di Kantor BPN Serang |
|
|---|
| Peran Wakil Ketua Kadin dan Petinggi LSM dalam Kasus 'Palak' Proyek Rp 5 T di Cilegon |
|
|---|
| Gelapkan Dokumen Tanah Senilai Rp100 M, Mantan Pejabat BPN Serang Divonis 1,6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ketua RT dan Kades di Cimarga Lebak Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Warga |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penipuan Ketua Kadin Cilegon, Dit Reskrimum Polda Banten Periksa Dua Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ditangkap-Ditreskrimum-Polda-Banten.jpg)