Pemkot Serang akan Kaji Ulang Tata Kelola Stadion Maulana Yusuf, Ini Alasannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan mengkaji ulang soal tata kelola Stadion Maulana Yusuf.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan mengkaji ulang soal tata kelola Stadion Maulana Yusuf.
Hal itu dilakukan, lantaran wilayah tersebut belum mempunyai site plan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, Ina Linawati menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Stadion Maulana Yusuf diperuntukkan sebagai sarana prasarana olahraga.
Baca juga: Uang Belanja Rp100 Ribu di Pasar Rau Serang Banten Dapat Apa Saja? Cek di Sini
"Stadion itu kan merupakan fasilitas olahraga yang ada di Kota Serang, untuk itu soal tata kelola dan sarana prasarana di dalamnya memang harus memiliki site plan. Dan itu selama ini yang saya tahu belum ada," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (13/9/2024)
"Pembuatan site plan itu sendiri harus mengacu pada Perda No 8 Tahun 2020 tentang RTRW," sambungnya.
Ina menjelaskan, site plan tersebut akan dibuat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Baca juga: Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Serang Tertinggi se Banten
"Dalam hal ini artinya Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang itu sendiri yang membuat. Karena kajian ini nantinya akan teknis sekali, " jelasnya.
Bapedda dalam hal ini akan mendorong, memberikan masukan, dan menganalisa terkait site plan yang dibuat. Lanjut Ina
"Karena site plan ini kan termasuk dalam dokumen perencanaan," ujarnya
Ina mengungkapkan, site plan itu akan mulai digarap pada tahun 2025.
"Mudah-mudahan bisa tahun depan sudah masuk di dalam APBD 2025," ungkapnya.
Ina berharap, dengan adanya site plan tersebut Stadion Maulana Yusuf, dapat lebih tertata, dan terkelola dengan baik.
"Mudah-mudahan akan terkola dengan baik, sesuai dengan site plannya," ujarnya.
100 Hektare Lahan di Kota Serang Disiapkan Jadi Kawasan Industri, Izin Diterbitkan Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Ajukan Pinjaman Daerah Bangun Pasar Rau, Pemkot Serang Bakal Konsultasi ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Pemkot Serang Sebut Rencana Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Ulang Pasar Rau Masuk RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Pemkot Serang Rencanakan Penyesuaian Tarif PBB-P2, Target Capai 0,5 Persen |
![]() |
---|
Pemkot Serang Bakal Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Pasar Rau, Wali Kota: Bunganya Lebih Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.