Berita Pemkot Serang

Pemkot Serang Rencanakan Penyesuaian Tarif PBB-P2, Target Capai 0,5 Persen

Pemerintah Kota Serang berencana menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga capai maksimal sebesar 0,5 persen

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas saat diwawancarai, Minggu (17/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai batas maksimal sebesar 0,5 persen. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan bahwa dalam evaluasi tersebut, salah satu rekomendasinya adalah agar Pemkot Serang tidak lagi menggunakan tarif tunggal dalam penerapan PBB-P2.

"PBB itu kan rentang tarifnya maksimal sampai 0,5 persen. Nah ini kita masih sampai dengan 0,3 persen," katanya, Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Soal Rencana Pemkot Serang Bakal Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Pasar Rau, DPRD Usulkan Skema BOT

Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat menyarankan penambahan variasi tarif secara bertahap agar Pemkot Serang dapat mengejar ketentuan maksimal.

“Jadi saran dari mereka, tambah skala-skala untuk penyesuaian tarifnya supaya sampai terkejar sampai 0,5 persen,” ucap Hari.

Meski demikian, rencana penyesuaian tarif ini akan terlebih dahulu dibahas bersama DPRD Kota Serang guna menghindari munculnya gejolak di tengah masyarakat. 

Hal itu melihat dari kondisi ekonomi masyarakat yang menjadi salah satu aspek penting dalam pengambilan keputusan.

"Karena kita harus tahu juga bahwa pertumbuhan ekonomi di Kota Serang dan masyarakat juga kan lagi melambat," ujarnya.

Dalam pembahasan bersama DPRD, Pemkot Serang mengusulkan skema penyesuaian bertahap untuk menghindari lonjakan tarif yang signifikan. 

Baca juga: 25 Desa di Kabupaten Lebak Terima Dana Desa Lebih dari Rp 1,3 Miliar, Ada Cisimeut hingga Citeras

Lebih lanjut, tarif bisa dinaikkan secara perlahan, misalnya dari 0,2 persen menjadi 0,21 atau 0,22 persen, tergantung pada jenis dan fungsi objek pajak.

Sebagai contoh, properti yang semula digunakan sebagai tempat hunian kemudian beralih fungsi menjadi tempat usaha, itu dapat dikenakan tarif lebih tinggi, yakni hingga 0,25 persen.

"Ini yang akan kami petakan dalam database,” jelas Hari.

Rencana perubahan tarif ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang akan dibahas bersama DPRD Kota Serang

Penyesuaian ini juga akan disesuaikan dengan klasifikasi objek pajak secara lebih rinci.

Selain PBB-P2, Pemkot Serang juga akan mengkaji tarif pajak lainnya, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved