Berita Pemkot Serang
Pemkot Serang Rencanakan Penyesuaian Tarif PBB-P2, Target Capai 0,5 Persen
Pemerintah Kota Serang berencana menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga capai maksimal sebesar 0,5 persen
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai batas maksimal sebesar 0,5 persen.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan bahwa dalam evaluasi tersebut, salah satu rekomendasinya adalah agar Pemkot Serang tidak lagi menggunakan tarif tunggal dalam penerapan PBB-P2.
"PBB itu kan rentang tarifnya maksimal sampai 0,5 persen. Nah ini kita masih sampai dengan 0,3 persen," katanya, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Soal Rencana Pemkot Serang Bakal Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Pasar Rau, DPRD Usulkan Skema BOT
Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat menyarankan penambahan variasi tarif secara bertahap agar Pemkot Serang dapat mengejar ketentuan maksimal.
“Jadi saran dari mereka, tambah skala-skala untuk penyesuaian tarifnya supaya sampai terkejar sampai 0,5 persen,” ucap Hari.
Meski demikian, rencana penyesuaian tarif ini akan terlebih dahulu dibahas bersama DPRD Kota Serang guna menghindari munculnya gejolak di tengah masyarakat.
Hal itu melihat dari kondisi ekonomi masyarakat yang menjadi salah satu aspek penting dalam pengambilan keputusan.
"Karena kita harus tahu juga bahwa pertumbuhan ekonomi di Kota Serang dan masyarakat juga kan lagi melambat," ujarnya.
Dalam pembahasan bersama DPRD, Pemkot Serang mengusulkan skema penyesuaian bertahap untuk menghindari lonjakan tarif yang signifikan.
Baca juga: 25 Desa di Kabupaten Lebak Terima Dana Desa Lebih dari Rp 1,3 Miliar, Ada Cisimeut hingga Citeras
Lebih lanjut, tarif bisa dinaikkan secara perlahan, misalnya dari 0,2 persen menjadi 0,21 atau 0,22 persen, tergantung pada jenis dan fungsi objek pajak.
Sebagai contoh, properti yang semula digunakan sebagai tempat hunian kemudian beralih fungsi menjadi tempat usaha, itu dapat dikenakan tarif lebih tinggi, yakni hingga 0,25 persen.
"Ini yang akan kami petakan dalam database,” jelas Hari.
Rencana perubahan tarif ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang akan dibahas bersama DPRD Kota Serang.
Penyesuaian ini juga akan disesuaikan dengan klasifikasi objek pajak secara lebih rinci.
Selain PBB-P2, Pemkot Serang juga akan mengkaji tarif pajak lainnya, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Soal Rencana Pemkot Serang Bakal Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Pasar Rau, DPRD Usulkan Skema BOT |
![]() |
---|
Kasus HIV di Kota Serang Tinggi, Wakil Wali Kota Sebut 3 Masalah Besar: Salah Satunya Aplikasi Hijau |
![]() |
---|
Kerjasama dengan PT PBP Diputus Tahun Ini, Pemkot Serang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Induk Rau |
![]() |
---|
Kota Serang Dilanda Cuaca Ekstrem, BPBD Petakan Wilayah Rawan Bencana : Masyarakat Diimbau Waspada |
![]() |
---|
Pemkot Serang Bakal Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Pasar Rau, Wali Kota: Bunganya Lebih Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.