Kemenkumham Banten

Penguatan Unit Pemberantasan Pungli Kementerian Hukum dan HAM Diikuti Kanwil Kemenkumham Banten

Pungli merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara

dokumentasi Kemenkumham Banten
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penguatan kepada Unit Pemberantasan Pungli seluruh satuan kerja secara virtual, Jumat (20/9/2024). Hal itu demi mewujudkan Kemenkumham bebas dari korupsi. Penguatan ini juga diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Romi Yudianto, Kadiv Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, dan Kasubbag HRBTI Yurista Dwi Artharini. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penguatan kepada Unit Pemberantasan Pungli seluruh satuan kerja secara virtual, Jumat (20/9/2024).

Hal itu demi mewujudkan Kemenkumham bebas dari korupsi.

Penguatan ini juga diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Romi Yudianto, Kadiv Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, dan Kasubbag HRBTI Yurista Dwi Artharini.

Baca juga: 8 Ksatria Kemenkumham Banten Berlaga dalam Kejuaraan Olahraga Kempo Menkumham Cup II di Bandung

Ketua Pokja Intelejen UPP Kemenkumham, Lilik Sujandi, mengatakan pungli bukan sekadar tentang sistem perilaku, tetapi juga tentang konsep diri dan budaya organisasi yang berisiko. 

“Pungli merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan suatu pembayaran tersebut,” ujar Inspektur Wilayah II ini. 

Untuk itu, satgas Saber Pungli mempunyai tugas untuk memberantas pungutan liar secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku. 

Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi/ Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Dr H Andri Wibowo menjelaskan perbedaan dari pungli, korupsi, dan gratifikasi. 

“Pungli adalah meminta sesuatu baik uang atau sebagainya kepada seseorang tanpa menurut peraturan yang lazim. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang untuk keuntungan pribadi atau orang lain,” ucapnya. 

Dengan adanya Satgas Saber Pungli, dicapai hasil adanya kesadaran secara kolektif kementerian/lembaga untuk terus menata pelayanan publik bebas pungli, pendekatan digitalisasi sebagai upaya yang efektif untuk meminimalisasi pungli, dan kesadaran sosial untuk melaporkan pungli. 

Baca juga: Kemenkumham Banten Terpilih Jadi Instansi Pemerintah Ramah Kelompok Rentan, Kemenpan RB Cek Sarana

Kemudian Kepala Bidang Media dan Informasi Satgaas Saber Pungli Kolonel Sus Parimeng memperkenalkan SI DULI.

Ini merupakan aplikasi yang berperan sebagai sumber informasi aduan masyarakat untuk deteksi dugaan pungli.

"SI DULI Sebagai alat monitoring bagi Satgas Saber Pungli terkait pelayanan publik tanpa pungutan liar dari aduan masyarakat, serta data base sebagai evaluasi kinerja,” ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved