Lima Pelaku Pembunuhan Bocah di Cilegon Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Polisi

Sebanyak lima tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan terancam hukuman mati.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
engkos kosasih
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak lima tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan terancam hukuman mati.

Para tersangka terdiri dari tiga emak-emak bernama Rahmi, Saenah, dan Emi. 

Serta dua lainnya pria bernama Yayan dan Ujang

Baca juga: Utang Pinjol & Hubungan Sesama Jenis SH dan RH Jadi Motif Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, para pelaku berpotensi dikenakan pasal 340 tentang pembangunan berencana.

Hal ini setelah melihat dari rangkaian peristiwa sebelum terjadi pembunuhan

"Bisa untuk ancaman terberat maksimal hukuman mati," kata Kemas di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (24/9/2024).

Apalagi lanjut Kemas, pembunuhan terhadap balita asal Ciwedus, Kota Cilegon tersebut sudah direncanakan pelaku sebulan sebelum kejadian. 

Saat itu kata Kemas, pelaku sebelumnya mengincar ibu korban insial AM. Namun, gagal dilaksanakan.

"Sehingga saat hari Minggu atau dua hari sebelum pembunuhan itu berubah (Target) kepada saudari APH anak ibu korban," ujar Kemas.

Kendati demikian, Kemas mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan pasal 340.

"Ini masih berkembang apakah bisa ke sana. Sementara masih tentang tentang undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.

Berikut bunyi pasal 340 tentang pembunuhan berencana :

Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved