Penculikan Anak di Banten
Utang Pinjol & Hubungan Sesama Jenis SH dan RH Jadi Motif Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon
Rasa sakit hati, pinjaman online (pinjol), dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega membunuh
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban atas nama APH (5) yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, terungkap.
Rasa sakit hati, pinjaman online (pinjol), dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega membunuh korban.
Tim gabungan Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten, menangkap lima orang yang terdiri atas tiga perempuan dan dua pria.
Baca juga: BREAKING NEWS Ini 5 Orang yang Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Bocah Cilegon, 3 Perempuan & 2 Pria
Polisi menetapkan kelimanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga perempuan itu adalah SA (38), RH (38), dan EM (23) serta dua laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32).
"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak SA.
Hal itu yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban.
"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.
SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam online sekitar Rp 75 juta.
Ibu korban merasa tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol.
Gara-gara hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH.
Kemudian, dalam kasus itu ternyata juga dilatar belakangi karena hubungan terlarang atau percintaan sesama jenis.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Bocah di Cilegon, Tergiur Iming-iming Uang Rp 50 Juta
"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.