Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Tes
Simak daftar barang yang tidak boleh dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak daftar barang yang tidak boleh dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS 2024.
Pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024.
Sebelum melaksanakan SKD CPNS, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta satu di antaranya mengenai tata tertib.
Baca juga: 30 Contoh Soal SKD CPNS 2024 Tes TKW Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Pelajari Sebelum Tes!
Peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan agar pelaksanaan tes berjalan lancar.
Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2024 ?
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- merokok dalam ruangan seleksi.
| Pemkot Serang Stop Rekrutmen CPNS 2026 Demi Pertahankan PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Sinyal Kuat CPNS 2026 Dibuka, Kementerian Hukum Siapkan 700-900 Formasi |
|
|---|
| Kemenkeu Bakal Buka Lowongan CPNS untuk 300 Lulusan SMA, Rekrutmen Bersifat Hybrid |
|
|---|
| Kabar Baik! Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2026 untuk Lulusan STAN dan SMA, Ini Formasinya |
|
|---|
| Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cpns-2021.jpg)