Ini Alasan DPP PDIP Gagal Dilantik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Jadi Anggota DPR RI

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat membeberkan alasan mengganti dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat membeberkan alasan mengganti dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2024-2029, dengan caleg lainnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat membeberkan alasan mengganti dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2024-2029, dengan caleg lainnya. 

Kedua caleg terpilih tersebut yakni  Tia Rahmania dari Dapil Banten I, dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V.

Djarot menjelaskan keputusan mengganti Rahmad dengan Didik Haryadi dan Tia dengan Bonnie Triyana, karena ada perselisihan hasil suara Pileg 2024 antarkader internal. 

Baca juga: Suara Terbanyak Tapi Tak Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Tia Rahmania Tempuh Jalur Hukum

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada banyak lah (gugatan), ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9/2024). 

"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1," imbuhnya. 

Setelah terbukti ada kecurangan, kata Djarot, Panitera Mahkamah Partai melaporkan kepada Ketua Mahkamah Partai Yasonna Laoly. 

"Jadi disampaikan hasilnya itu disampaikan. Bukti-bukti disampaikan, baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya? Termasuk juga Rahmad, sama, sama," ujarnya. 

Kemudian, kata Djarot, Ketua Mahkamah Partai Yasona Laoly melaporkan temuan itu dalam rapat DPP PDIP

"Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP Partai. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ujarnya.

Sebelumnya, terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I," demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI mochammad afifuddin, Senin (23/9/2024). 

Akibat putusan itu, Rahmad dan Tia gagal dilantik menjadi anggota parlemen yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

Komentar Tia Rahmania

Caleg terpilih DPR RI, Tia Rahmania mengaku baru mengetahui kabar tersebut kemarin malam.

Ia mengaku sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved