Tia Rahmania Tempuh Jalur Hukum, Gugat PDIP dan Laporkan Bonnie-Hasbi ke Mabes Polri 

Pemecatan anggota DPR RI terpilih Pileg 2024, Tia Rahmania dari PDI Perjuangan berbuntut panjang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Kolase/TribunBanten.com
Kolase foto Tia Rahmania. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemecatan anggota DPR RI terpilih Pileg 2024, Tia Rahmania dari PDI Perjuangan berbuntut panjang.

Tia yang memperoleh suara tertinggi caleg PDI Perjuangan di Dapil Banten I gagal di walantik menjadi anggota DPR karena dipecat.

Alasan Tia dipecat PDIP, karena dianggap melakukan penggelembungan perolehan suara saat Pileg kemarin.

Baca juga: Tia Rahmania Baru Tahu Batal Dilantik Jadi Anggota DPR Dapil Banten, Diberhentikan Jelang Pelantikan

Indikasi penggelembungan suara tersebut dilaporkan oleh Tim dari Bonnie Triyana ke Bawaslu Banten dan Mahkamah PDI Perjuangan.

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, tuduhan penggelembungan suara dan pemecatan Tia oleh Mahkamah PDI Perjuangan tidak mendasar.

Oleh karena itu pihaknya melaporkan Bonnie Triyana dan Habsi Asyidki Jayabaya ke Mabes Polri.

Selan itu kata Purba, kliennya tersebut menggugat putusan Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya hari ini kita laporkan soal tuduhan bohong, dan merusak martabat seseorang," kata Purba melalui sambungan telepon, Kamis (26/9/2024).

Purba menjelaskan, tuduhan tersebut telah merugikan Tia Rahmania sebagai caleg terpilih Pileg.

Padahal, klaim Purba tuduhan itu tidak benar.

Sebab lanjut dia, dalam berita acara Bawaslu Banten bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oknum penyelenggara.

"Kalau kita yang dituduh mengambil suara calon lain, artinya ada perbuatan kita, ada tindakan kita."

Baca juga: WH Bantah Dipecat Karena Surat Mahkamah Partai Telah Dianulir Surya Paloh

"Ini ada putusan yang mengatakan itu perbuatan dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bukan Tia sendiri yang mengarahkan. Kecuali Tia memberikan sesuatu kepada orang lain, ini kan gak," katanya.

Ia menilai putusan mahkamah partai yang memecat Tia janggal, karena tidak berkaca pada putusan tersebut.

"Ini ada kesalahan kekeliruan yang dibetulkan, lalu dilaporkan ke mahkamah partai lalu mahkamah partai diputus bahwa Tia melakukan penggelembungan," ujar dia.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved