Bantuan Pangan Non Tunai Cair September 2024: Berikut Cara Cek, Besaran, dan Kriteria Penerima

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT untuk September 2024 cair. Berikut ini cara mengecek, besaran, dan kriteria penerima.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Ilustrasi pengambilan bantuan pangan non tunai (BPNT). 

TRIBUNBANTEN.COM - Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT untuk September 2024 cair.

Berikut ini cara mengecek, besaran, dan kriteria penerima.

Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.

Baca juga: Cek Daftar Penerima BPNT! Nominal Rp 200 Ribu Cair hingga Desember 2024

Bantuan Pangan Non Tunai disalurkan melalui mekanisme akun elektronik.

Sehingga kartu sembako hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di warung yang bekerjasama dengan pihak bank.

BPNT merupakan program pengganti rastra dan penyaluran BPNT melalui agen-agen yang ada di tiap-tiap desa.

Agen menyalurkan bantuan untuk KPM (kelompok penerima manfaat) BPNT (KPM Rastra) dan tiap agen melayani maksimal 250 KPM, setiap KPM akan mendapatkan Rp. 110.000,- pada setiap bulan.

Syarat Penerima BPNT

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.

Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bukan pegawai swasta bergaji UMR, dan pendamping sosial Kemensos.

Baca juga: Info Terbaru Bansos BPNT 2024, Jumlah Penerima Bertambah, Kini Penyaluran Bantuan Pakai HP

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BPNT?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved