Dilantik Hari Ini, Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Cek rincian gaji dan tunjangan yang didapat anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024).

Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Cek rincian gaji dan tunjangan yang didapat anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Cek gaji dan tunjangan yang didapat anggota DPR RI periode 2024-2029.

Gaji anggota DPR RI pun disorot mengingat kerasnya pertarungan politik para anggota dewan untuk mendapatkan kursi.

DIketahui, sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024).

Dikutip dari Serambinews.com, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga: Kekayaan Tembus Rp5,2 M, Ini Sosok Farhan Azis Wakil Ketua DPRD Kota Serang

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Namun demikian, anggota DPR RI memiliki beragam tunjangan hingga apabila ditotal gaji DPR RI bisa mencapai Rp 54.051.903.

Tunjangan anggota DPR RI diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan tunjangan.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjangan melekat terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak Rp 168.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

Jika semua komponen di atas dijumlahkan maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved