Kasus Narkoba
BNN Sita Puluhan Ribu Butir Pil dan Satu Juta Bahan Baku di Rumah Mewah Produksi Pil PCC di Serang
BNN RI menyita sejumlah barang bukti di rumah mewah tempat produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - BNN RI menyita sejumlah barang bukti di rumah mewah tempat produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).
Rumah mewah yang berlokasi di Perumahan Purna Bhakti, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sejak dua bulan lalu dijadikan tempat produksi narkotika.
Rumah milik BY tersebut digerebek BNN RI pada, Jumat kemarin.
Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Rumah Mewah Jadi Pabrik Narkoba di Serang, Gegara Paket Ekspedisi
Dalam pengerebekan tersebut, BNN RI menemukan 971 ribu butir pil PCC dan 1 juta lebih gram bahan baku.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI kata Aldrin MP Hutabarat mengatakan, BNN juga menangkap 10 orang yang memproduksi pil tersebut.
10 orang ini terdiri dari BY, RY dan DD, ketiga orang itu merupakan ayah, istri dan anak.
Sedangkan sisanya ada menantu BY, yakni, AD, Turut diamankan, juga pekerja proksi PCC, inisial FS, AC, JF, HZ, LF dan BN.
"Kasus ini terbongkar dari penangkapan AD saat mengirim 16 karung menggunakan jasa ekspedisi," kata Aldrin di Serang, Rabu (2/10/2024)
Aldrin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih, yang setelah dilakukan uji mengandung narkotika jenis PCC.
"Setelah itu melakukan pengembangan hingga ke sini," ujarnya.
Menurut Aldrin, BNN juga mengamankan bahan baku di rumah tersebut seperti paracetamol, sebanyak1,4 juta gram dan yang sudah tercampur sebesar 1,720 gram
Kemudian serbuk kafein seberat 427 ribu gram, microcrystalline cellulose dalam bentuk serbuk 310 ribu gram.
| Polisi Hanya Temukan Ganja saat Penangkapan Onadio Leonardo, Ekstasi Sudah Habis Dipakai? |
|
|---|
| Batal Bebas, Pesinetron Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rutan Salemba |
|
|---|
| Beny Setiawan, Sang Pemilik Pabrik Narkoba di Taktakan Serang Banten Itu Divonis Hukuman Mati |
|
|---|
| Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online |
|
|---|
| Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/BNN-RI-menyita-sejumlah-barang-bukti-narkotika.jpg)