BI Resmi Umumkan Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Sudah Tak Berlaku Lagi
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
TRIBUNBANTEN.COM - Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali mengatakan, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dimaksud memiliki ciri khas berwarna ungu terang.
Dan menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan.
Baca juga: Sosok Ameriza M Moesa, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Banten yang Menggantikan Imaduddin Sahabat
Menurut Gozali, uang ini sebenarnya sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010.
Namun, masyarakat diberikan tenggang waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut ke bank.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Gozali dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 emisi 2005 tersebut, mereka dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang.
Namun, uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan atau dikembalikan ke bank.
Jenis Uang Rp10.000 yang Berlaku
Saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah emisi 2022.
Uang baru ini memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warna ungu.
Acara peresmian Memorabilia ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi.
Setiadi menyatakan harapannya bahwa Memorabilia ini dapat meningkatkan kunjungan wisata ke Sumatera Selatan, yang pada gilirannya akan mendorong perekonomian masyarakat setempat.
Setiadi juga mengungkapkan apresiasinya terhadap acara ini, yang menurutnya dapat memperdalam pemahaman masyarakat, terutama kalangan pelajar, tentang rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Ia menekankan keistimewaan uang Rp10.000 emisi 2005 yang menampilkan Rumah Limas, ikon arsitektur tradisional Sumatera Selatan.
"Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada rupiah kita," ungkap Setiadi.
Penjelasan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim memastikan uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang yang dimaksud ialah uang pecahan Rp 10.000 berwarna ungu yang sisi depannya bergambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan di sisi belakang bergambar rumah limas.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
Lantaran masih berlaku, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menolak transaksi dengan uang tersebut, kecuali ada keraguan atas keaslian uang tersebut.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.
"Setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," bunyi Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2011.
Adapun bagi masyarakat yang meragukan masa berlaku uang rupiah dapat melakukan pengecekkan melalui laman https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx, media sosial resmi BI, dan kantor perwakilan BI.
"Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," tuturnya.
70 Ucapan Hari Bank Indonesia 2025, Inspiratif dan Penuh Apresiasi |
![]() |
---|
5 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah Hari Bank Indonesia |
![]() |
---|
5 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Daftar 50 Ucapan Hari Bank Indonesia dan HUT Ke-79 BNI |
![]() |
---|
5 Juli 2025 Memperingati Hari Apa? Ada 4 Momen Penting yang Dirayakan |
![]() |
---|
Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Tahun Ini Paling Tinggi di Level 5,4 Persen, Ini Penjelasan Bos BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.