Dewan Perwakilan Rakyat

Hartanya Cuma Rp 358 juta, Trinovi Khairani Sitorus Jadi Anggota DPR RI Termiskin

Trinovi Khairani Sitorus menjadi anggota DPR RI Periode 2024-2029 termiskin, yaitu Rp 358 juta.

Editor: Ahmad Haris
HO
Trinovi Khairani Sitorus menjadi anggota DPR RI Periode 2024-2029 termiskin, yaitu Rp 358 juta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Trinovi Khairani Sitorus menjadi anggota DPR Periode 2024-2029 termiskin yang dilantik menjadi anggota dewan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dia memiliki harta kekayaan paling kecil versi LHKPN KPK yaitu Rp 358 juta.

Sedangkan untuk anggota DPR terkaya dipegang oleh bos Lion Air, Rusdi Kirana dengan laporan LHPN mencapai Rp 2,6 Trilun.

Baca juga: Bikin Geleng Kepala, Ini Sosok Anggota DPR RI 2024-2029 Terkaya, Hartanya Tembus Rp 2,6 Triliun!

Diketahui sebanyak 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 telah dilantik. Mereka juga telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sosok Trinovi Khairani Sitorus 

Meski menyandang status sebagai anggota DPR RI “termiskin”, sosok Trinovi Khairani ternyata bukanlah orang sembarangan.

Ya, Trinovi Khairani merupakan putri dari Khairuddin Syah alias Buyung Sitorus, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.

 

Nama Buyung Sitorus pernah menjadi buah bibir ketika dia ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) medio 2021 silam.

Ia terjerat korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait program e-planning sebesar Rp 504,7 miliar.

Untuk memuluskan DAK itu, ada kesepakatan kolutif dengan mantan pejabat Kementerian Keuangan dengan imbalan dua persen dari dana yang diterima.

Dalam kasus ini, Buyung Sitorus divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. 

Majelis hakim menolak permintaan Buyung Sitorus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Tak hanya itu, Buyung Sitorus juga terjerat korupsi insentif pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan senilai Rp 2,18 miliar untuk periode tahun 2013-2015. 

Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved