Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi berhasil menangkap empat tersangka baru pada kasus pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.

Editor: Abdul Rosid
Shutterstock
Polisi berhasil menangkap empat tersangka baru pada kasus pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi berhasil menangkap empat tersangka baru pada kasus pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka di antaranya YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang.

Baca juga: Berdalih Lindungi Isreal, Amerika Kembali Bombardir Yaman, Wilayah Ini Jadi Target Serangan

“Jadi total yang sudah ditetapkan tersangka adalah sembilan orang,” jelasnya, dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, Minggu (6/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, acara diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) pekan lalu, secara tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Acara diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun.

Baca juga: Ayah Penjual Bayinya Rp15 Juta di Tangerang Banten Terancam 15 Tahun Penjara

Terkait kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggota polisi.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD, YS (33) dan RR (27).

Kemudian tersangka baru, YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved