Cuti Bersama Hakim se-Indonesia: Jadwal, Jumlah Peserta hingga Targetnya

Hakim se-Indonesia akan menggelar 'Cuti Bersama' mulai Senin 7 Oktober 2024.

Editor: Glery Lazuardi
ilustrasi hakim.
Ilustrasi hakim. Hakim se-Indonesia akan menggelar 'Cuti Bersama' mulai Senin 7 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia menggelar 'Cuti Bersama' sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hakim se-Indonesia akan menggelar 'Cuti Bersama' mulai Senin 7 Oktober 2024.

Solidaritas Hakim Indonesia menggelar 'Cuti Bersama' sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan.

Sejak 2012, gaji dan tunjangan hakim belum pernah naik.

Adapun pemberian gaji dan tunjangan masih mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang mengatur soal gaji hakim. 

Besaran gaji hakim saat ini dianggap tak layak karena tidak mempertimbangkan kondisi inflasi. 

Baca juga: Hakim Gelar Cuti Bersama Minta Kenaikan Gaji, Wakil Ketua KAI: Bagaimana Adil, Kesejahteraan Minim

Gaji hakim golongan III A atau golongan terendah hanya sekitar Rp 2,05 juta. 

Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV E, atau golongan tertinggi, sebesar Rp 4,9 juta. 

Memang, di luar gaji pokok, mereka juga mendapat tunjangan senilai Rp 8,5-14 juta, bergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas. 

Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah hakim tingkat pertama di Indonesia sebanyak 6.069 orang dengan jumlah perkara 2.845.784. 

Artinya, beban penanganan perkara sangat besar untuk ditangani setiap hakim. 

Gaji dan tunjangan hakim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. 

Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan. 

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. 

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. 

“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved