Hakim Gelar Cuti Bersama Minta Kenaikan Gaji, Wakil Ketua KAI: Bagaimana Adil, Kesejahteraan Minim

Sebanyak 1.748 hakim di seluruh Indonesia akan melakukan 'Cuti Bersama' pada 7-11 Oktober 2024.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
ilustrasi hakim.
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan hakim. 1.748 hakim akan menggelar 'Cuti Bersama' dalam rangka meminta kenaikan gaji. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 1.748 hakim di seluruh Indonesia akan melakukan 'Cuti Bersama' pada 7-11 Oktober 2024.

Gerakan 'Cuti Bersama' ini dimotori Solidaritas Hakim Indonesia. 

Rencananya, sebagian hakim juga akan melakukan aksi solidaritas di Jakarta. 

Para hakim yang tak punya jatah cuti diminta mengosongkan jadwal persidangan pada periode tersebut. 

Profesi yang kerap disebut 'Wakil Tuhan di Dunia' itu menuntut kenaikan gaji yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir (Peraturan Pemerintah No.94/2012). 

Baca juga: 1.748 Hakim Gelar Cuti Bersama Senin Besok, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Sejak 2012

Aksi mogok kerja massal atau cuti bersama para hakim untuk menuntut perbaikan kesejahteraan.

Sejak 2019, para hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia, mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang mengatur soal gaji hakim. 

Besaran gaji hakim saat ini dianggap tak layak karena tidak mempertimbangkan kondisi inflasi. 

Gaji hakim golongan III A atau golongan terendah hanya sekitar Rp 2,05 juta. 

Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV E, atau golongan tertinggi, sebesar Rp 4,9 juta. 

Memang, di luar gaji pokok, mereka juga mendapat tunjangan senilai Rp 8,5-14 juta, bergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas. 

Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah hakim tingkat pertama di Indonesia sebanyak 6.069 orang dengan jumlah perkara 2.845.784. 

Artinya, beban penanganan perkara sangat besar untuk ditangani setiap hakim. 

Pakar hukum yang juga Wakil Ketua DPP KAI, Henry Indraguna, menilai wajar aksi para hakim 'Cuti Bersama'. Hanya saja, dia meminta, agar 'Cuti Bersama' itu tak mengganggu pencari keadilan.

Menurut dia, para hakim sudah menempuh berbagai upaya resmi dan formal, agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para hakim, tapi belum ada perhatian serius.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved