MAKI Ingatkan Hakim untuk Independen dan Tak Dipengaruhi Siapapun

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta hakim untuk independen dan tak dipengaruhi siapapun.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi hakim. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta hakim untuk independen dan tak dipengaruhi siapapun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta hakim untuk independen dan tak dipengaruhi siapapun.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Hakim independen tak bisa dipengaruhi siapapun," kata dia pada Senin (7/10/2024).

Baca juga: Cuti Bersama Hakim se-Indonesia: Jadwal, Jumlah Peserta hingga Targetnya

Pada Senin ini, sejumlah hakim di Indonesia menggelar aksi cuti bersama.

Aksi cuti bersama dimulai pada 6-11 Oktober 2024.

Upaya cuti bersama itu dilakukan untuk meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan.

Selama 12 tahun, gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami kenaikan.

Di tengah aksi cuti bersama hakim itu, ada sejumlah perkara yang ditangani.

Salah satu di antaranya perkara peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).

Perkembangan terbaru sejumlah pakar hukum mengajukan eksaminasi terhadap perkara tersebut.

Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming.

Menurut Boyamin Saiman eksaminasi itu tak mengikat sehingga hakim tetap independen dan tidak bisa dipengaruhi siapapun.

"Eksaminasi tak mengikat, hanya sebatas surat cinta, boleh diterima dan juga boleh ditolak," ujarnya.

Baca juga: 1.748 Hakim Gelar Cuti Bersama Senin Besok, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Sejak 2012

Dia menilai eksaminasi sebagai dinamika belaka. 

Untuk itu, dia meminta semua pihak termasuk para pakar hukum yang melakukan eksaminasi dapat menghormati keputusan tersebut.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved