Pemilihan Anggota Badan Kehormatan DPRD Cilegon 2024-2029: Ini Daftar Nama Calonnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar pemilihan anggota Badan Kehormatan DPRD Cilegon masa jabatan 2024-2029.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar pemilihan anggota Badan Kehormatan DPRD Cilegon masa jabatan 2024-2029. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar pemilihan anggota Badan Kehormatan DPRD Cilegon masa jabatan 2024-2029.

Pemilihan itu dilakukan melalui sidang paripurna yang digelar secara internal di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (9/10/2024).

Dalam pemilihan itu terdapat 6 calon dari perwakilan fraksi partai politik.

Baca juga: Kawal Pilkada 2024, Kejari Cilegon Bentuk Sentra Gakkumdu

Keenam calon itu mulai dari Abdul Rojak dari Fraksi Golkar, Buhaiti dari Fraksi PAN, Nadmudin dari Fraksi PPP, Qoidatul Sitta dari Fraksi PKS, Ruaniyah dari Fraksi NasDem dan Rachri Mohammad Rizki dari Fraksi Demokrat.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin dan Masduki.

Pada saat proses pemilihan, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Masduki menyebut pemilihan itu diikuti oleh 37 dari 40 anggota DPRD Kota Cilegon.

"Ada sisa tiga suara yang belum digunakan atas nama Yamanan, Ayatullah Humaini dan Andi Kurniadi yang kabarnya sedang kurang sehat," ujarnya saat di gedung DPRD Kota Cilegon.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com saat berada di lokasi.

Abdul Rojak dari Fraksi Golkar meraih suara sebanyak 6 suara.

Buhaiti dari Fraksi PAN mendapatkan 8 suara.

Nadmudin dari Fraksi PPP mendapatkan 8 suara.

Qoidatul Sitta dari Fraksi PKS mendapatkan 7 suara.

Rachri Mohammad Rizki dari Fraksi Demokrat mendapatkan 8 suara.

Ruaniyah dari Fraksi NasDem mendapatkan nol suara.

Baca juga: Pemkot Siapkan Program Caang untuk Atasi Masalah PJU di Kota Cilegon

Dalam rapat paripurna itu, selain menggelar pemilihan anggota Badan Kehormatan DPRD Cilegon masa jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna tersebut juga dilanjutkan dengan agenda persetujuan penetapan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri dari Badan Musyawarah, Komisi I, II, III dan IV, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved