Pilkada Kota Cilegon

Kawal Pilkada 2024, Kejari Cilegon Bentuk Sentra Gakkumdu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawal tahapan Pilkada 2024.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawal tahapan Pilkada 2024.

Pembentukan Sentra Gakkumdu itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) pada Pilkada Kota Cilegon.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon, Nasruddin mengatakan, Jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum tindak pidana pemilu secara profesional, netral, objektif dan terpercaya.

Baca juga: Selamatkan Aset, Kejari Cilegon Dapat Penghargaan dari Wali Kota Helldy

"Salah satunya melalui pemantauan penuntutan, selama penyelenggaraan Pemilukada dengan memberikan laporan tertulis kepada penasihat sentra gakkumdu," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/10/2024).

Nasruddin menyebut, berdasarkan Pasal 30 ayat 3a, 3b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diperbaharui Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Salah satunya di bidang politik, dalam kegiatan pengawalan penyelenggaraan Pemilukada 2024.

 

 

Kejaksaan Republik Indonesia, kata dia, turut memiliki peran dan fungsi dalam bidang ketertiban dan keamanan umum, serta turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum.  

"Berdasarkan hal itu, Kejaksaan Negeri Cilegon turut andil dalam proses penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Cilegon Tahun 2024, dengan melakukan pengawalan terhadap jalannya pesta demokrasi di daerah Cilegon," jelasnya.

Kata dia, Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan diberbagai bidang yang turut memiliki andil dalam pelaksanaan pesta
demokrasi pemilukada di tahun 2024.

Pertama, Bidang Tindak Pidana Khusus, berperan melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait Pemilukada serta menangani laporan pengaduan yang melibatkan calon kepala daerah.

Kedua, Bidang Intelijen, berperan melakukan pengamanan terhadap proses tahapan Pemilukada dengan membentuk Posko Pemilu dan Posko Pemilu Virtual.

Ketiga, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berperan melakukan pendampingan hukum terkait gugatan hasil Pemilukada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved