Polda Sumut Jerat Ratu Entok dengan UU ITE, Ancaman Penjara 5 Tahun

Polda Sumut menjerat selebgram Ratu Thalia atau Ratu Entok dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Polda Sumut menjerat selebgram Ratu Thalia atau Ratu Entok dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menjerat selebgram Ratu Thalia atau Ratu Entok dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana diketahui, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ratu Entok resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menjadi tersangka, Ratu Entok juga ditahan akibat unggahannya yang diduga menistakan agama Kristen.

Baca juga: CEK FAKTA Viral Video Pengumuman Pengunduran Diri Gibran Sebagai Wapres Terpilih

Ratu Entok resmi jadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, Ratu Entok alias Ratu Thalisa melakukan itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena ia dianggap seorang laki-laki.

"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya.  Kemudian RT membalas melalui akun dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri."

Saat ini Polisi masih terus memeriksa Ratu Thalisa alias Ratu Entok guna proses lebih lanjut.

Rencananya, Ratu Entok dijebloskan ke sel tahanan perempuan karena dia berstatus perempuan.

Polisi meminta masyarakat mempercayakan kepada Polisi terkait penyelidikan ini.

"Jadi prinsipnya biar kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumatera Utara tidak terpancing tidak terprovokasi, serta kita akan proses dilakukan secara terbuka."

Sebelumnya, selebgram Ratu Thalisa atau yang akrab disapa Ratu Entok kembali menghebohkan publik.

Selebgram ini menggunggah video diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam unggahannya, Ratu Entok berkata ke arah foto Yesus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.

"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," kata Ratu Entok di depan foto Yesus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved