BKN CPNS 2024: Jadwal SKD, Tata Tertib, dan Cara Download Kartu Ujian

Berikut ini informasi soal jadwal seleksi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal jadwal seleksi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Badan Kepegawai Negara (BKN) sudah mengumumkan jadwal seleksi ujian SKD CPNS 2024.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal TKP SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Bobot Nilai, Pelajari!

Ini berdasarkan pengumuman nomor:06/Panpel.BKN.CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024.

Ujian SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

Pelamar PNS wajib melaksanakan SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Peserta SKD wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi, tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 BKN

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved