Gibran Hormati Keputusan PTUN Jakarta Tunda Putusan Terkait Gugatan PDI-P

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa ia akan menghormati keputusan PTUN Jakarta.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/Jeprima
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa ia akan menghormati keputusan PTUN Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda putusan terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa ia akan menghormati keputusan PTUN Jakarta.

Keputusan tersebut ditunda hingga 24 Oktober 2024 dan berkaitan dengan keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

Baca juga: Alasan Mpok Alpa Ingin Tutup Pabrik Setelah Lahirkan Anak Kembar, Minta Suami Tak Selingkuh

"Kita hormati proses yang ada," ujar Gibran, saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (12/10/2024). 

Sebelumnya, anggota tim hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menuturkan, penundaan sidang dilakukan karena ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.

"Disebabkan ketua majelis sakit," ungkap Gayus, pada Kamis (10/10/2024). 

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dilayangkan oleh PDI-P karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

PDI-P menilai, KPU telah melanggar ketentuan dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

PKPU tersebut dinilai tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan. 

Meskipun demikian, gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Jakarta tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved