Mahfud MD Pesimis Gugatan PDIP Terhadap Gibran Sebagai Wapres Terpilih Dikabulkan PTUN

Mahfud MD meras pesimis atas gugatan yang dilayangkan PDIP, terhadap Gibran Rakabuming Raka soal penetapan sebagai wapres terpilih dikabulkan PTUN

|
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Mahfud MD meras pesimis atas gugatan yang dilayangkan PDIP, terhadap Gibran Rakabuming Raka soal penetapan sebagai wapres terpilih dikabulkan PTUN 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahfud MD meras pesimis atas gugatan yang dilayangkan PDIP, terhadap Gibran Rakabuming Raka soal penetapan sebagai wapres terpilih dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu lantaran putusan gugatan tersebut sampai saat ini, Sabtu (13/10/2024) tak kunjung dibacakan.

Padahal, putusan gugatan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Sidang Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Gibran Digelar Hari Ini

Namun, ditunda sampai Kamis (24/10/2024) mendatang.

"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober," kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).

Alasan penundaan itu karena ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang sakit.

"Disebabkan ketua majelis sakit," ucap  Gayus Lumbuun.

Mengenai hal itu, sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku pesimis PTUN bakal mengabulkan gugatan PDIP soal Gibran tersebut.

"Kecuali MK (Mahkamah Konstitusi) lah yang terakhir berani lagi gitu," kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak, dikutip Tribunnews pada Sabtu (12/10/2024).

"Kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa, meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya, saya katakan pesimis."

"Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI (tidak bisa)," kata Mahfud.

Apa Gugatan PDIP?

Gugatan yang dilayangkan PDIP itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut menyatakan KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Selasa (2/4/2024) silam.

PDIP mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. itu.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved