Mahfud MD Pesimis Gugatan PDIP Terhadap Gibran Sebagai Wapres Terpilih Dikabulkan PTUN

Mahfud MD meras pesimis atas gugatan yang dilayangkan PDIP, terhadap Gibran Rakabuming Raka soal penetapan sebagai wapres terpilih dikabulkan PTUN

|
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Mahfud MD meras pesimis atas gugatan yang dilayangkan PDIP, terhadap Gibran Rakabuming Raka soal penetapan sebagai wapres terpilih dikabulkan PTUN 

Dalam hal ini, KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta KPU selaku tergugat untuk mencoret Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved