Mahfud MD Pesimis Gugatan PDIP Terhadap Gibran Sebagai Wapres Terpilih Dikabulkan PTUN
Mahfud MD meras pesimis atas gugatan yang dilayangkan PDIP, terhadap Gibran Rakabuming Raka soal penetapan sebagai wapres terpilih dikabulkan PTUN
Dalam hal ini, KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta KPU selaku tergugat untuk mencoret Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.
| Kenakan Jas Serta Peci Hitam, Kedatangan Gibran di KTT G20 Afrika Selatan Disambut Tari Pantsula |
|
|---|
| Kritik KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD: Tak Perlu Tunggu Laporan |
|
|---|
| Blak-blakan Mahfud MD Sebut Jokowi Abaikan Saran Jonan & Pambagio soal Proyek Whoosh Rugikan Negara |
|
|---|
| PLN UID Banten Sukses Hadirkan Listrik Andal saat Peresmian Gudang Ketahanan Pangan di Tangerang |
|
|---|
| Wapres Gibran Ucapkan Terima Kasih kepada Roy Suryo Cs, Karena Sudah Ziarah ke Makam Keluarga Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Mahfud-MD-m.jpg)