Ini Jadwal Operasi Zebra 2024 dan Sasarannya, Berlaku Mulai 14 Oktober 2024

Operasi Zebra 2024 mulai pada Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang. Operasi Zebra untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi operasi Zebra. Operasi Zebra 2024 mulai pada Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang. Operasi Zebra untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Operasi Zebra 2024 mulai pada Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang.

Operasi Zebra untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Operasi ini menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE. 

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Kembali Terjadi di JLS Kota Cilegon: Truk Trailer Timpa Avanza

Menurut Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu. 

Namun, Polri menegaskan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi. 

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama. 

“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dilansir dari laman resmi Polri (10/10/2024). 

Ia juga menekankan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan baik saat operasi berlangsung maupun setelahnya. 

Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar. 

Baca juga: Truk Tangki Minyak Sayur Terguling di Turunan JLS Lebak Denok Cilegon, Akibatkan Lalu Lintas Macet

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone. 

Dengan keberadaan ETLE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dijatuhi tilang tanpa harus ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved