Ini Cara Urus Tilang ETLE saat Kendaraan Sudah Dijual

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin masif diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
ETLE - Potret Kamera ETLE di Bunderan Landmark Kota Cilegon 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mengurus sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penerapan tilang ETLE, saat ini semakin masif diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. 

Melalui teknologi kamera pengawas, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terekam dan surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Akan tetapi, terdapat beberapa kasus di mana surat tilang ETLE justru diterima oleh pemilik lama kendaraan yang telah dijual.

Baca juga: Ini Cara Buka Blokir STNK Gegara Kena Tilang ETLE, Terbaru Tahun 2025

Surat tilang elektronik (ETLE) kerap kali masih dikirimkan ke pemilik lama kendaraan, terutama jika proses balik nama atau pemblokiran data belum dilakukan.

Masalah ini sering terjadi ketika pemilik kendaraan lupa menyelesaikan administrasi setelah menjual mobil atau motor.

Cara Mengursunya

Melansir dari situs resmi etle.polri.go.id, pemilik lama yang menerima surat pelanggaran tetap disarankan melakukan konfirmasi melalui sistem ETLE.

Langkah ini penting untuk memberikan informasi pengendara baru, serta membantu penertiban data kepemilikan kendaraan.

Partisipasi aktif masyarakat dalam hal ini juga bisa memperlancar penyelidikan, jika sewaktu-waktu kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal.

Pihak kepolisian mengimbau agar pemilik kendaraan segera mengurus balik nama atau melakukan blokir STNK setelah menjual kendaraan.

Cara ini bukan hanya untuk menghindari kesalahan administrasi, tapi juga sebagai bentuk kepatuhan hukum.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan dengan mudah lewat situs resmi https://etle.polri.go.id, atau melalui aplikasi dan posko layanan kepolisian yang telah ditunjuk.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved