13.160 Warga Cilegon Sudah Aktivasi KTP Digital, Begini Caranya

Sebanyak 13.160 warga Kota Cilegon sudah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dan Profil Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon, Era Yusnita saat ditemui di ruangannya, Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sebanyak 13.160 warga Kota Cilegon sudah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital.

Jumlah tersebut tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon hingga tanggal 14 Oktober 2024.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dan Profil Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon, Era Yusnita menyampaikan pihaknya ditarget untuk melakukan aktivasi IKD sebanyak 4 persen dari jumlah penduduk yang wajib KTP-el.

Baca juga: Operasi Zebra Maung, Pengendara Parkir Sembarangan di JLS Cilegon dan Exit Tol Ditilang Polisi

Artinya, dari jumlah perekaman KTP-el yang saat ini berjumlah sebanyak 331.246 jiwa, maka pihaknya ditargetkan untuk melakukan aktivasi IKD sekitar 13.249 jiwa.

"Sampai dengan tanggal 14 Oktober 2024 ini jumlahnya sudah 13.160 jiwa, atau sudah tercapai 99,3 persen dari target sekitar 13.249 jiwa," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di ruangannya, Senin (14/10/2024).

Sebagaimana diketahui, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 72 Tahun 2022, masyarakat Indonesia diamanatkan untuk beralih dari KTP Elektronik (KTP-EL) ke KTP Digital atau IKD.

Era menyebut, kegiatan pelayanan aktivasi IKD sudah dilaksanakan sejak Juni 2024 ke berbagai sektor mulai dari tempat Puskesmas se-Kota Cilegon.

Kemudian bekerja sama dengan pelayanan langsung dengan DPMPTSP Kota Cilegon, pada saat pelayanan online single submission (OSS) di delapan pasar se-Kota Cilegon.

"Selain itu dinas dukcapil juga mendorong masyarakat untuk aktivasi IKD di pelayanan reguler di 43 kelurahan, delapan kecamatan, MPP (mall pelayanan publik,-red) dan dinas dukcapil," katanya.

Baca juga: Kejari Berpotensi Kembali Panggil Anak Eks Wali Kota Serang dalam Kasus Dugaan Korupsi Stadion MY

Era menjelaskan bahwa penerapan aktivasi IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.

"Serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital," tambahnya.

Berikut ini cara aktivasi dari KTP-EL aktivasi ke KTP digital atau identitas kependudukan digital (IKD).

Pertama, download aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) di Playstore.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved