Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf

Kejari Berpotensi Kembali Panggil Anak Eks Wali Kota Serang dalam Kasus Dugaan Korupsi Stadion MY

Kejari Serang berpotensi kembali memanggil Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia pada kasus korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kasubsi 1 Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Siddiq saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/10/2024). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berpotensi kembali memanggil Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia.

Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq mengatakan, Sofa Bela Mulia sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejari sebagai saksi, dalam kasus korupsi penyewaan kios pedagang di Stadion Maulana Yusuf

"Iya, Sofa sudah pernah diperiksa, di tingkat penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya kepada TribunBanten.com, di ruang kerjanya, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Anak Eks Wali Kota Serang Akui Jalin Komunikasi dengan Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Stadion MY

"Dan apabila diperlukan, tetap akan dilakukan pemanggilan di muka persidangan," sambungnya. 

Siddiq menjelaskan, pemanggilan Sofa sebagai saksi di persidangan, dapat terjadi apabila diperlukan dalam pembuktiannya. 

Sebab, kata Siddiq persidangan merupakan cara hukum, untuk membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam hukum.

"Seperti di pasal 2 yaitu, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara," ujarnya. 

"Atau seperti di pasal 3, unsurnya menyatakan seiap orang yang menyebabkan kerugian negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai jabatan atau kewenangan yang ada pada dirinya," sambungnya. 

Siddiq mengatakan, kalau memang diperlukan pembuktian dalam unsur-unsur yang didakwakan, maka semua pihak ataupun semua hal yang terkait pembuktian tersebut, akan dilakukan pemanggilan. 

"Dan akan dihadirkan di muka persidangan," jelasnya. 

"Karena jika nama tersebut sudah ada di dalam surat dakwaan, maka harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Dan itu sudah dilakukan," tegasnya. 

Nama anak mantan wali kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia disebut dalam sidang kasus korupsi sewah lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Nama anak mantan wali kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia disebut dalam sidang kasus korupsi sewah lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf. (Kolase)

Adapun saat ditanya, soal sanggahan yang diberikan oleh mantan wali kota Serang, Syafrudin, yang notabene merupakan atah dari Sofa Bela Mulia, Siddiq enggan berkomentar. 

"No komen," singkatnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar yang diberikan oleh Sofa Bela Mulia, mengenai dirinya yang diseret dalam kasus korupsi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved