Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf
Kejari Berpotensi Kembali Panggil Anak Eks Wali Kota Serang dalam Kasus Dugaan Korupsi Stadion MY
Kejari Serang berpotensi kembali memanggil Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia pada kasus korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berpotensi kembali memanggil Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia.
Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq mengatakan, Sofa Bela Mulia sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejari sebagai saksi, dalam kasus korupsi penyewaan kios pedagang di Stadion Maulana Yusuf.
"Iya, Sofa sudah pernah diperiksa, di tingkat penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya kepada TribunBanten.com, di ruang kerjanya, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Anak Eks Wali Kota Serang Akui Jalin Komunikasi dengan Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Stadion MY
"Dan apabila diperlukan, tetap akan dilakukan pemanggilan di muka persidangan," sambungnya.
Siddiq menjelaskan, pemanggilan Sofa sebagai saksi di persidangan, dapat terjadi apabila diperlukan dalam pembuktiannya.
Sebab, kata Siddiq persidangan merupakan cara hukum, untuk membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam hukum.
"Seperti di pasal 2 yaitu, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Atau seperti di pasal 3, unsurnya menyatakan seiap orang yang menyebabkan kerugian negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai jabatan atau kewenangan yang ada pada dirinya," sambungnya.
Siddiq mengatakan, kalau memang diperlukan pembuktian dalam unsur-unsur yang didakwakan, maka semua pihak ataupun semua hal yang terkait pembuktian tersebut, akan dilakukan pemanggilan.
"Dan akan dihadirkan di muka persidangan," jelasnya.
"Karena jika nama tersebut sudah ada di dalam surat dakwaan, maka harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Dan itu sudah dilakukan," tegasnya.

Adapun saat ditanya, soal sanggahan yang diberikan oleh mantan wali kota Serang, Syafrudin, yang notabene merupakan atah dari Sofa Bela Mulia, Siddiq enggan berkomentar.
"No komen," singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar yang diberikan oleh Sofa Bela Mulia, mengenai dirinya yang diseret dalam kasus korupsi tersebut.
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf Serang Dituntut 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Serang Akui Jalin Komunikasi dengan Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Stadion MY |
![]() |
---|
Nama Disebut di Sidang Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion MY, Ini Tanggapan Sofa Bela Mulia |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Serang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sewa Lahan Stadion MY |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan Pengelola Penyewaan Kios Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.