Operasi Zebra di Mana Saja? Berikut Ini Daftar Lokasi dan Sasarannya

Operasi Zebra 2024 mulai digelar pada Senin 14 Oktober hingga Minggu 27 Oktober mendatang.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi operasi Zebra 

TRIBUNBANTEN.COM - Operasi Zebra 2024 mulai digelar pada Senin 14 Oktober hingga Minggu 27 Oktober mendatang.

Operasi Zebra merupakan operasi kepolisian yang digelar aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ini Jadwal Operasi Zebra 2024 dan Sasarannya, Berlaku Mulai 14 Oktober 2024

Operasi Zebra digelar di sejumlah wilayah, seperti:

Jakarta

Depok

Tangerang

Bekasi

Operasi Zebra 2024 ini digelar untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/10/2024). 

Selain itu, operasi ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024. 

"Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," jelas Latif. 

Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra 2024 ini. 

Baca juga: Awas! Ada Operasi Zebra 2024 Jelang Pelantikan Presiden, 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Berikut daftarnya: 

Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan. 

Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas. 

Pengemudi di bawah umur. Kendaraan yang melawan arus. 

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

Menggunakan ponsel saat berkendara. 

Tidak memakai sabuk keselamatan. 

Melampaui batas kecepatan. 

Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. 

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. 

Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Melanggar marka jalan atau bahu jalan. 

Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. 

Baca juga: Awas! Ada Operasi Zebra 2024 Jelang Pelantikan Presiden, 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Sanksi Operasi Zebra 2024 

Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin sebelumnya menyatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. 

Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi. 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama. 

Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan. 

Namun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. 

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Pelanggaran yang Disasar dan Sanksinya"


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved