Hari Kedua Operasi Zebra di Kota Serang, Ini Lokasi dan Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Polresta Serang Kota, bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang melaksanakan Operasi Zebra 2024, pada Selasa, (15/10/2024).

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Ade Feri
Petugas Operasi Zebra 2024 di Kota Serang 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan  

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Puluhan Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota, bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang melaksanakan Operasi Zebra 2024, pada Selasa, (15/10/2024). 

Memasuki hari kedua, Operasi Zebra dilaksanakan di Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten

Pantauan TribunBanten.com, terlihat satu petugas kepolisian secara humanis  melakukan langkah preventif, berupa imbauan kepada pengendara yang melintas, dengan menggunakan pengeras suara. 

Baca juga: Operasi Zebra Oktober 2024 di Mana Saja? Ini Daftar Lokasi dan Sasarannya pada 15 Oktober

Terdengar petugas memberikan beberapa imbauan, agar pengendara memakai helm berstandar SNI, tidak melawan arus, dan tidak mengenakan ponsel saat berkendara.  

Adapun petugas lainnya nampak memberikan teguran dan penindakan berupa tilang, kepada pengendara lalu lintas yang melanggar.  

Beberapa mobil jenis angkutan kota (angkot), truk, sepeda motor, hingga sepeda listrik terjaring dalam razia kali ini. 

Kanit Kamsel Polresta Serang Kota, Ipda Rudy Supriady menjelaskan, pelanggar yang disasar pada Operasi Zebra 2024. 

"Pada hari kedua ini, kami melakukan teguran dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang terlihat kasat mata," ujarnya kepada TribunBanten.com. 

"Pelanggar kasat mata itu seperti pengendara yang tidak mengenakan helm, kemudian kendaraan yang tidak memasang spion, dan tidak memasang plat nomor kendaraan," sambungnya.  

Adapun untuk jenis kendaraan mobil angkot dan truk yang ditindak, Rudy menyebut jika terlihat melanggar.  

"Ini alasan kita melibatkan Dishub, karena mereka yang paham mengenai KIR yang mati, dan angkot yang tidak sesuai trayek," jelasnya.  

Selain menertibkan pengendara lalu lintas yang melanggar, petugas juga turut menertibkan parkiran yang berada di sekitar lokasi.  

"Kami sosialisasikan juga kepada petugas parkir yang berjaga di situ, agar tertib dalam menyusun kendaraan yang terparkir. Tadi kami arahkan, untuk sepeda motor sebelah kiri dan mobil sebelah kanan," ujar Rudy. 

Baca juga: Operasi Zebra Maung, Pengendara Parkir Sembarangan di JLS Cilegon dan Exit Tol Ditilang Polisi

Dirinya berharap, dengan adanya Operasi Zebra 2024 yang dilakukan jajaran Polresta Serang Kota, dapat membuat Kota Serang menjadi lebih tertib dan indah. 

"Mudah-mudahan di Kota Serang tertib berlalu lintas semua, untuk menjaga keselamatan pengendara dan dilihatnya juga indah," kata Rudy. 

Sebagai informasi Operasi Zebra 2024 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 14 - 27 Oktober 2024. 

Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Serang

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved