Kasus Narkoba

Kedapatan Bawa Ribuan Butir Tramadol, 2 Orang Pemuda di Kota Tangerang Diringkus Tim Patroli Presisi

Dua orang pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan bawa ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar

Editor: Ahmad Haris
Dok/Polres Serang
Ilustrasi pil koplo jenis tramadol dan hexymer. 

TRIBUNBANTEN.COM - Petugas Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua orang pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28), lantaran kedapatan membawa ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar, berjenis Tramadol.

Melansir TribunTangerang.com, tangkap tangan pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar itu dilakukan tim patroli presisi Polres Metro Tangerang Kota saat melaksanakan operasi rutin kewilayahan, pada Kamis (17/10/2024) tadi malam.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, kedua pelaku dibekuk saat tengah melintas di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Edarkan Tramadol dan Hexymer, Pria Asal Citangkil Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon

Perjalanan pelaku menggunakan sepeda motor itu berpapasan dengan aparat kepolisian yang datang melintas dari arah yang berlawanan. 

"Tim patroli presisi yang melintas di Jalan Kisamaun mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor," ujar Zain kepada awak media, Jumat (18/10/2024).

 

 

Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian langsung menghampiri RZ dan IH yang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tersebut untuk diberhentikan.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, polisi menemukan obat-obatan terlarang tersebut disimpan di jok motor dalam bungkusan kantong plastik.

"Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut," tuturnya.

"Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," terangnya.

Baca juga: Apel Pagi Kemenkumham Banten, Pesan Kadiv Keimigrasian: Jauhi Judi Online dan Narkoba

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Mereka mendapat hukuman dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 15 tahun," kata Zain.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Bawa Ribuan Butir Tramadol, Tim Patroli Presisi Bekuk 2 Orang Pemuda di Kota Tangerang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved