Kasus Narkoba
Edarkan Obat Keras, Pemilik Toko Sembako di Tangsel Diciduk Polisi
Polsek Pondok Aren menggerebek toko sembako di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, diduga menjual obat keras.
TRIBUNBANTEN.COM - Diduga menjual obat keras tanpa izin, toko sembako di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten digerebek Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren, Minggu (14/9/2025) pukul 15.30 WIB.
Menurut Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose pelaku atau pemilik toko sembako tersebut bernama Farid Hakiki.
Ia menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer.
Baca juga: Razia Obat Daftar G di Serpong, Polisi Sasar Toko Kosmetik, Warga Diminta Lapor
"Pelaku kami tangkap di TKP beserta Barang bukti sudah kami amankan," ungkap Anne dalam keterangannya yang diterima TribunTangerang.com, Selasa (16/9/2025).
Selain pelaku, lanjut Anne, Polsek Pondok Aren mengamankan 90 butir obat jenis Tramadol, 42 butir obat jenis Eximer, 1 handphone merk Samsung galaxy A06 dan uang sejumlah Rp192.000 hasil penjualan obat keras.
Anne menjelaskan, anggotanya menerima informasi dari masyarakat pukul 14.00 WIB mengenai aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
Setelah menerima informasi, petugas menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang dicurigai.
Dalam pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan Farid sedang menjual obat keras daftar G tanpa izin.
Farid menyimpan obat-obatan tersebut di dalam sebuah etalase kaca yang berada di toko sembako miliknya.
"Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pondok Aren untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Anne.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Saya menghimbau agar masyarakat khususnya di wilayah Pondok aren bekerjasama dengan kami untuk menginformasikan keberadaan Toko-toko yang menjual Obat Keras tanpa Izin, Kita Berantas bersama-sama," tegas Anne.
Anne juga memberikan imbauan khusus kepada para pelajar dan remaja agar menjauhi perilaku menyimpang dan fokus pada hal-hal positif dalam kehidupan sehari-hari.
"Dan untuk untuk para anak-anak sekolah serta remaja, masa depan kalian masih panjang, isi kegiatan kalian dgn kegiatan yang positif, Jauhi Narkoba dan Tawuran," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pemilik Toko Sembako di Tangsel Ditangkap Polisi karena Edarkan Obat Keras
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Bukan Dipenjara, Aktor Fachri Albar Divonis Rehabilitasi Usai Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Punya 450.000 Butir Obat Terlarang Siap Edar, Bandar Tramadol-Hexymer Dibekuk Polisi di Pakuhaji |
![]() |
---|
Tak Kapok Masuk Penjara Dua Kali, Emak-emak di Jakarta Pusat Nekat Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.