Kasus Narkoba

Edarkan Obat Keras, Pemilik Toko Sembako di Tangsel Diciduk Polisi

Polsek Pondok Aren menggerebek toko sembako di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, diduga menjual obat keras.

Editor: Ahmad Haris
Tribunkaltim.co
Ilustrasi ditangkap. 

TRIBUNBANTEN.COM - Diduga menjual obat keras tanpa izin, toko sembako di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten digerebek Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren, Minggu (14/9/2025) pukul 15.30 WIB.

Menurut Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose pelaku atau pemilik toko sembako tersebut bernama Farid Hakiki.

Ia menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer.

Baca juga: Razia Obat Daftar G di Serpong, Polisi Sasar Toko Kosmetik, Warga Diminta Lapor

"Pelaku kami tangkap di TKP beserta Barang bukti sudah kami amankan," ungkap Anne dalam keterangannya yang diterima TribunTangerang.com, Selasa (16/9/2025).

Selain pelaku, lanjut Anne, Polsek Pondok Aren mengamankan 90 butir obat jenis Tramadol, 42 butir obat jenis Eximer, ⁠1 handphone merk Samsung galaxy A06 dan uang sejumlah Rp192.000 hasil penjualan obat keras.

Anne menjelaskan, anggotanya menerima informasi dari masyarakat pukul 14.00 WIB mengenai aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi, petugas menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang dicurigai.

Dalam pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan Farid sedang menjual obat keras daftar G tanpa izin.

Farid menyimpan obat-obatan tersebut di dalam sebuah etalase kaca yang berada di toko sembako miliknya.

"Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pondok Aren untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Anne.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Saya menghimbau agar masyarakat khususnya di wilayah Pondok aren bekerjasama dengan kami untuk menginformasikan keberadaan Toko-toko yang menjual Obat Keras tanpa Izin, Kita Berantas bersama-sama," tegas Anne.

Anne juga memberikan imbauan khusus kepada para pelajar dan remaja agar menjauhi perilaku menyimpang dan fokus pada hal-hal positif dalam kehidupan sehari-hari.

"Dan untuk untuk para anak-anak sekolah serta remaja, masa depan kalian masih panjang, isi kegiatan kalian dgn kegiatan yang positif, Jauhi Narkoba dan Tawuran," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pemilik Toko Sembako di Tangsel Ditangkap Polisi karena Edarkan Obat Keras

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved