Edarkan Tramadol dan Hexymer, Pria Asal Citangkil Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon

Seorang pria berinisial MTY ditangkap Satuan Narkoba Polres Cilegon lantaran diduga hendak mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Satuan Narkoba Polres Cilegon saat menggelar press conference terduga pengedar obat tramadol dan hexymer 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Seorang pria berinisial MTY ditangkap Satuan Narkoba Polres Cilegon lantaran diduga hendak mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer.

Penangkapan terduga pelaku pengedar obat keras tersebut terjadi di Lingkungan Kubang Sepat, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Minggu (9/7/2023) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

KBO Narkoba Polres Cilegon, IPDA Furqon Saibatin menyampaikan, saat penangkapan petugas mendapati sejumlah obat keras.

Baca juga: Tipu 13 Warga dengan Modus Bisa Masukan Kerja di Perusahaan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

"Untuk barang bukti terdapat 154 lempeng atau 1.540 butir pil diduga jenis tramadol dan 375 butir pil warna kuning diduga jenis hexymer," ujarnya saat konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Kamis (10/8/2023).

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas awalnya mendapati barang bukti satu lempeng pil diduga jenis tramadol di saku celana tersangka.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka, dan didapati satu buah tas ransel yang di dalamnya berisi obat-obatan tersebut.

Selain obat-obatan, kata Fuqon, pihaknya juga menyita satu buah handphone dan satu buah tas ransel.

Baca juga: Warga Cupas Kulon Cilegon Terima Bantuan Sumur Bor, Dapat Nikmati Segarnya Air Bersih

Di mana dalam tasnya terdapat uang hasil penjualan obat keras senilai Rp 500 ribu.

"Untuk diketahui, tersangka mendapat obat-obatan tersebut dari seseorang bernama saudara Obong yang mana saat ini masih DPO atau daftar pencarian orang," katanya.

Selama menjalankan aksinya, MTY mengedarkan obat-obatan keras tersebut kepada orang-orang seusianya.

Mulai dari usia 25 tahun hingga usia 30 tahun.

Pria yang bekerja sebagai pekerjaan serabutan itu mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras demi mendapatkan uang tambahan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 106 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved